Visi
Terwujudnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum TNI sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
(Pasal 1 Angka 4 Perpang TNI No 47 Tahun 2023 ttg JDIH TNI)
Misi
1. Mengumpulkan dan
mengelola Dokumen dan Informasi Hukum yang berasal dari anggota JDIH TNI atau
yang berasal dari sumber lain, agar dapat disebarluaskan untuk memenuhi
kebutuhan publik setelah dikoordinasikan dengan Pusat Informasi dan Pengolahan
Data TNI melalui Website JDIH TNI.
2. Menyampaikan
Dokumen dan Informasi Hukum yang dihasilkan oleh satuan kerja/subsatuan kerja
Anggota JDIH kepada Pusat JDIH TNI dalam bentuk softcopy dan hard
copy.
(Pasal 8 dan Pasal 9 Perpang TNI No 47 Tahun 2023
ttg JDIH TNI)