Selamat Datang Di Portal Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Tentara Nasional Indonesia

TUGAS POKOK JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)


Tugas Pokok

1.  Pusat JDIH TNI bertugas melakukan pembinaan, pengelolaan, pengembangan, dan pemantauan JDIH TNI
2. Anggota JDIH TNI bertugas melakukan pengelolaan Dokumen dan informasi hukum yang diterbitkan oleh satuan kerja/subsatuan kerja yang bersangkutan. 


(Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Perpang TNI No 47 Tahun 2023 ttg JDIH TNI


Kembali ke Beranda