Selamat Datang Di Portal Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Tentara Nasional Indonesia

SEJARAH JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)


Sejarah JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta mempunyai merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Sedangkan dokumen hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum,penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang - undangan.

Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, maka JDIH harus menyesuaikan meta data sesuai dengan amanat dari Peraturan tersebut.




Kembali ke Beranda