Selamat Datang Di Portal Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Tentara Nasional Indonesia

FUNGSI & TUJUAN JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)


JDIH TNI bertujuan untuk:

 

a.   Menjamin terciptanya Pengelolaan JDIH TNI yang terpadu di lingkungan TNI dan terintegrasi dengan JDIHN  yang  terhubung   dengan sesama anggota JDIH secara terpusat;

b.    Menjamin ketersediaan dokumendan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;

c.    Mengembangkan kerja sama yang efektif dalam penyelenggaraanJDIH TNI antara Pengelola dan anggota JDIH TNI; dan

d.  Meningkatkan kualitas pelayanan dokumendan informasi hukum di lingkungan TNI dan Angkatan sebagai salah satu wujud transparansi, efektif, efisien dan bertanggungjawab.

(Pasal 2 Perpang TNI No 47 Tahun 2023 ttg JDIH TNI)

 

Fungsi Pusat JDIH TNI:

 

a.   Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH TNI;

b.   Memberikan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi anggota JDIH TNI;

c.   Mensosialisasikan kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIH TNI;

d.   Melakukan pembinaan sumber daya manusia pengelola JDIH TNI;

e.   Menjadi pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum; dan

f.    Melakukan Pengelolaan JDIH TNI berbasis website dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

(Pasal 5 ayat (2) Perpang TNI No 47 Tahun 2023 ttg JDIH TNI)

 

Fungsi Anggota JDIH TNI:

 

a.  Melakukan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen dan informasi hukum yang diterbitkan oleh satuan kerja/subsatuan kerja yang bersangkutan;

b.   Melakukan penyediaan sarana dan prasarana Pengelolaan Dokumen dan informasi hukum di lingkungan satuan kerja/subsatuan kerja yang bersangkutan;

c.    Melakukan penyediaan sumber daya manusia pengelolaan Dokumen dan informasi hukum di lingkungan satuan kerja/subsatuan kerja yang bersangkutan; dan

d.   Menyampaikan laporan kepada pusat JDIH TNI.

(Pasal 6 ayat (2) Perpang TNI No 47 Tahun 2023 ttg JDIH TNI)



Kembali ke Beranda