JDIH TNI
bertujuan untuk:
a. Menjamin terciptanya
Pengelolaan JDIH TNI yang terpadu di lingkungan TNI dan terintegrasi dengan
JDIHN yang terhubung dengan sesama anggota JDIH secara
terpusat;
b. Menjamin ketersediaan
dokumendan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara
cepat dan mudah;
c. Mengembangkan kerja
sama yang efektif dalam penyelenggaraanJDIH TNI antara Pengelola dan anggota
JDIH TNI; dan
d. Meningkatkan kualitas
pelayanan dokumendan informasi hukum di lingkungan TNI dan Angkatan sebagai
salah satu wujud transparansi, efektif, efisien dan bertanggungjawab.
(Pasal
2 Perpang TNI No 47 Tahun 2023 ttg JDIH TNI)
Fungsi Pusat JDIH
TNI:
a. Merumuskan kebijakan
pembinaan dan pengembangan JDIH TNI;
b. Memberikan konsultasi
terhadap permasalahan yang dihadapi anggota JDIH TNI;
c. Mensosialisasikan kebijakan
dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIH TNI;
d. Melakukan pembinaan
sumber daya manusia pengelola JDIH TNI;
e. Menjadi pusat rujukan
dokumentasi dan informasi hukum; dan
f. Melakukan Pengelolaan JDIH TNI berbasis website
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(Pasal
5 ayat (2) Perpang TNI No 47 Tahun 2023 ttg JDIH TNI)
Fungsi Anggota
JDIH TNI:
a. Melakukan pengumpulan,
pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen dan informasi
hukum yang diterbitkan oleh satuan kerja/subsatuan kerja yang bersangkutan;
b. Melakukan penyediaan
sarana dan prasarana Pengelolaan Dokumen dan informasi hukum di lingkungan
satuan kerja/subsatuan kerja yang bersangkutan;
c. Melakukan penyediaan
sumber daya manusia pengelolaan Dokumen dan informasi hukum di lingkungan
satuan kerja/subsatuan kerja yang bersangkutan; dan
d. Menyampaikan laporan
kepada pusat JDIH TNI.
(Pasal 6 ayat (2) Perpang TNI No 47 Tahun 2023 ttg JDIH TNI)